“UU Cipta Kerja Sebagai Payung Hukum Dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional”

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com, Jakarta – Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja sangatlah penting dalam menumbuhkan percepatan pembangunan ekonomi sekala nasioanal.

Dalam hal ini Elfahmi Lubis, S.H., S.Pd., M.Pd., C.NSP., C.Med (Akademisi UMB Bengkulu), mengajak seluruh masyarakat Indonesia sekaligus mensosialisasikan keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan jadi UU tersebut.

“Perlu dijelaskan dalam kesempatan ini bahwa Perppu ini yang sudah disahkan menjadi Undang Undang sangat penting sekali bagi bangsa kita karena sebagai payung hukum dalam upaya pemerintah melakukan percepatan atau akselerasi pembangunan ekonomi nasional”, sebutnya, dalam wawancara Gerakan Pemuda Mahasiswa Milenial Jakarta (GP2MJ), Jumat Tanggal  24 Maret 2023, di Jakarta.

Untuk mempercepat ekonomi nasional tersebut, lanjut Elfahmi, maka salah satu prasarana yang harus ada adalah kepastian hukum. Sehingga keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah memberikan kepastian hukum bagi proses investasi di Indonesia. Hal ini tentu sangat ditunggu-tunggu oleh para investor baik yang skala besar maupun yang skala menengah.

Ditegaskan disini bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini memberikan proteksi juga bagi pelaku usaha pekerja masyarakat dan pemerintah. Karena sebagaimana kita ketahui saat ini, kondisi perekonomian global sedang tidak baik-baik saja, seperti misalnya perubahan iklim, bencana, krisis pangan dan terakhir terkait dengan perang Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kondisi ekonomi global mengalami ketidakpenentuan

Menurutnya, hal ini berimbas jelas pada Indonesia, maka oleh sebab itu untuk memacu agar ekonomi kita tetap tumbuh dalam kondisi yang baik. Maka diperlukan regulasi yang  memberikan jaminan kepada pelaku usaha dan para investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.

“Keberadaan Perppu Cipta Kerja yang saat ini menjadi  UU Cipta Kerja ini sangat penting sekali bagi bangsa kita karena sebagai payung hukum  dalam upaya pemerintah melakukan pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu kita mengajak seluruh komponen bangsa ini untuk bisa menerima  keberadaannya sebagai produk hukum yang menciptakan  kestabilan ekonomi nasional untuk masa yang akan datang”, pungkasnya mengakhiri. (adr)

You may also like

Leave a Comment