Cegah Karhutlah Polsek Kerkap Laksanakan Sosialisasi Pada Masyarakat

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Kebakaran/pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Dalam rangka melakukan pencegahan karhutlah Polsek kakap Polres Bengkulu Utara sendiri melakukan himbauan sebagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran lahan melalui personel Polsek Kerkap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Kapolsek Kerkap Iptu Ratno S.H., menyampaikan bahwa pihaknya selalu aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan.

“Ya benar, personal Polsek kakap aktif melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk tidak membakar hutan ataupun lahan, ujar Kapolsek

Larangan dan sanksi tentang membakar hutan dan lahan berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kebakaran hutan atau kebakaran lahan juga dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup sehingga dapat dikenai sanksi berdasarkan UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH: Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar:Pasal 108 UUPPLH :
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian di atur juga dalam Pasal 187 KUHP.

” Harapannya masyarakat sadar dan Tentunya sanksi pidana sebagai upaya terakhir bagi para pelaku yang masih bandel setelah dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi oleh personilnya,tegas Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment