Panggil Orang Tua Remaja Diduga Hendak Tawuran dan Balap Liar, Kapolres Berikan Arahan

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., memanggil para orang tua dari 13 remaja yang diamankan pada Jumat (24/3/2023) malam, lantaran diduga hendak tawuran dan balap liar. Para orang tua dipanggil dan dikumpulkan di Aula Polres Rejang Lebong.

“Kita panggil orang tua mereka untuk kita berikan arahan,” kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) pagi.

Dalam arahannya, Kapolres mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali dari remaja yang diamankan untuk lebih memperhatikan anaknya agar tidak melakukan tawuran dan balap liar.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan orang tua atau wali kurang memperhatikan/mendidik anaknya. Para remaja yang diamankan harus memikirkan orang tua karena harapan orang tua ingin melihat anaknya sukses,” kata Kapolres dalam arahannya.

Lanjut Kapolres dalam arahannya, dia menginggatkan agar para remaja mengisi waktu libur dengan hal – hal yang positif dan agar para remaja tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan.

Untuk diketahui, sebanyak 13 remaja usia anak-anak, diamankan petugas Tim Opsnal Sat Lantas dan petugas Tim Patroli Sabhara Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Jumat (24/3/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Ketigabelas remaja tersebut diamankan oleh petugas lantaran diduga hendak melakukan tawuran dan aksi balap liar.

“Mereka kita amankan karena diduga hendak melakukan tawuran dan balap liar. Mereka kemudian kita bawa ke Mapolres dan dilakukan pemeriksaan pada badan dan kendaraan. Untuk kendaraan yang dilengkapi surat-menyurat boleh dibawa pulang, sedangkan kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya kita lakukan penilangan,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., dalam keterangannnya kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023) pagi.

Lanjut Kapolres, terhadap para remaja tersebut dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tuanya.

“Untuk anak remaja didata dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dihadapan orang tua atau wali kemudian diperbolehkan pulang,” ujar Kapolres.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dilakukan penilangan sebanyak 6 unit sepeda motor, sedangkan 7 unit sepeda motor dilepaskan karena memiliki kelengkapan surat menyurat.

You may also like

Leave a Comment