Bengkulu Utara – Demi mewujudkan situasi Kamtibmas dilingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Racing, KSPK III Polsek Padang Jaya Aiptu Sumaryono kembali turun kewarga di Kecamatan Padang Jaya melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong/racing pada sepeda motor, Minggu (26/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, KSPK III menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini Kami dari pihak Kepolisian (Polsek Padang Jaya) Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu sedang melakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan Knalpot racing.
Karena Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat yang merasa terganggu.
“Kami dari pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing. Sehingga masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat,” kata dia.
Warga merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.