Rejang Lebong – Ungkap dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan pengamanan terhadap empat orang remaja sebagai terduga pelaku.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H.Tonny Kurniawan, S.I.K., saat memimpin pelaksanaan press release bersama awak media selaku mitra siang hari ini Senin (27/03/2023) didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho S.H.
“Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (19/03/2023) malam, dimana korban seorang laki-laki berusia 16 tahun sedang melintasi kawasan Pasar Atas bertemu dengan para pelaku yang berjumlah empat orang dan mengalami ribut mulut berujung pemukulan dan penusukan mengakibatkan korban mengalami luka,” terang Kapolres.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar serta luka akibat tusukan di punggung dan lengan tangan dan korban telah dilakukan pengobatan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat terduga pelaku yakni Alm (19) dan rekannya yang berusia 17, 17 dan 15 tahun saat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.