Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres BS Laksanakan Problem Perkara KDRT 

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan –  Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan Problem Solving perkara  KDRT pada hari Selasa (28/3/23) di di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan.

Problem Solving penyelesaian dugaan tindak pidana KDRT ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas  Briptu Roby Syahputra dan telah mencapai kesepakatan damai.

Kegiatan Problem Solving tersebut dilaksanakan di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dengan melibatkan masing masing kedua orangtua pihak yang bermasalah  dan keluarga masing masing serta aparat desa .

Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan dari Sdri. Meke Begitu Lestari (24), IRT warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melaporkan tentang dugaan KDRT  yang dilakukan oleh

Agustian Shalihin (30) Swasta, warga Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu  Selatan dan perkara nya dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Sektor Pino.

Setelah dilakukan upaya tindakan Kepolisian kemudian dilaksanakan musyawarah di kantor Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan dan mediasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Briptu Robi.S dan Aipda Ginting.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai dengan isinya sebagai berikut
1. Kedua belah pihak sepakat
untuk berdamai secara
kekeluargaan.

2. Pihak pertama meminta kepada
pihak kedua apabila mengulangi
perbuatannya kembali maka
pihak pertama meminta kepada
pihak kedua untuk rumah beserta
isinya dibagi 3 (Tiga).

3. Pihak kedua setuju atas
permintaan dari pihak pertama
apabila pihak kedua mengulangi
perbuatannya kembali.

4. Pihak pertama meminta kepada
pihak kedua apabila mengulangi
perbuatannya kembali
dikemudian hari untuk kendaraan
Roda 4 (Empat) dibagi 2
(Dua)sama anak saya.

5. Apabila pihak kedua mengulangi
perbuatannya kembali maka
pihak kedua bersedia dituntut
secara hukum berlaku di negara
Republik Indonesia.

You may also like

Leave a Comment