Lebong – Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu menggelar Restoratif Justice (RJ), Rabu (29/3/2023) pagi. Kali ini, RJ digelar pada perkara Kekerasan Terhadap Anak, antara pelapor Mu dan terlapor Sa.
Kegiatan RJ digelar di Ruangan Restoratif Justice Polsek Lebong Selatan dengan dihadiri korban, terlapor, Pjs kades setempat, dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan.
Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso mengatakan, RJ digelar lantaran pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Pihak terlapor dan korban bersedia menyelesaikan perkara Kekerasan Terhadap Anak dengan cara kekeluargaan. Pihak Korban membuat surat permohonan penghentian penyelidikan, kemudian, pihak korban telah membuat surat pernyataan damai masing-masing dan pihak terlapor telah memulihkan hak korban sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya.