Lebong – Petugas Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, mengamankan seorang remaja pria berinisial RH (18), warga Kecamatan Rimbo Pengadang atas kasus penganiayaan terhadap dua korbannya, Rabu (29/3/2023) malam.
Kedua korban penganiayaan adalah dua pria berinisial MS (17), warga Kecamatan Topos dan DA (23) warga Kecamatan Bingin Kuning.
“Kedua korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam oleh terduga pelaku RH. Saat ini, terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian penganiayaan terjadi disalah satu desa di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong pada Rabu malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Setelah diterima laporan dari korban, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mapolsek,” imbuhnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju yang dipakai korban saat kejadian yang terdapat bercak darah dan bekas sobekan, kemudian celana panjang yang juga terdapat bercak darah.