Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara perdagangan minuman keras tanpa izin, Kamis (30/3/2023) siang.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menerangkan, tersangka adalah atas nama Agita Novianti (30), warga Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
“Penyerahan tersangka ini berdasarkan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Lebong Nomor : B-621/L.7.17/Eku.1/02/2022 Tanggal 24 Februari 2023,” ungkap Kasat.