Kaur – Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.I.K, M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personelnya, Jumat (31/3/2023) pukul 08.00 WIB.
Upacara PTDH terhadap Brigpol Hendri Agustinus dan Bripda Deni Yoansyah Pranata digelar dilapangan Satya Hans Prabu Polres Kaur.
PTDH ditandai dengan pencoretan nama keduanya dari daftar anggota kepolisian Republik Indonesia. Dua Personel Polres Kaur yang mendapat sanksi tegas PTDH yakni :
1. Brigpol Hendri Agustinus
Nrp 86081255 jabatan Ba
Sat Samapta Polres Kaur
2. Bripda Deni Yoansyah
Pranata Nrp 94060446
jabatan Ba Sat Samapta
Hadir dalam upacara PTDH ini para PJU, Kapolsek jajaran dan personel Polres Kaur.
“Ya, hari ini digelar upacara PTDH dua personel Polres Kaur,” ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K, M.IK, M.Si., melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.