Lebong – Kapolsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Ali Khan menyampaikan, pihaknya telah mengamankan seorang pelajar berinisial Ma (16), warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong pada Kamis (30/3/2023) atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat (24/3/2023) dini hari dirumah korban (terlapor) di Kecamatan Tubei Kabupaten Rejang Lebong.
“Terduga pelaku Ma kita amankan atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan korban DA (21), warga Kecamatan Tubei. Modus terduga pelaku ini memasuki rumah korban dan mengambil barang milik korban,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menceritakan kronologis kejadian, bermula ketika korban terbangun dari tidur hendak makan sahur, tidak mendapati 2 unit Hp android miliknya yang sebelumnya dicas. Kemudian, korban mendapati dinding rumah rusak dan terdapat 1 buah kunci T tertinggal disamping rumah. Korban tersadar bahwa baru saja menjadi korban pencurian dan harus menderita kerugian materi sekitar Rp 1,6 juta.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek dan kemudian kita lakukan penyelidikan kemudian mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti berupa 2 kotak Hp dan 1 buah kunci T sepanjang 30 CM,” ujar Kapolsek lagi.