Kaur – Menjual pil jenis Samcodin tanpa izin resmi, seorang pelajar pria berinisial AU (18) warga Kabupaten Kaur, diamankan Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala I bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu pada Sabtu (1/4/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB. AU diamankan petugas disalah satu desa di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Nala I bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kaur sedang berpatroli diwilayah hukum Polres Kaur. Kemudian, tim mendapati dua orang remaja sedang memegang 1 keping Pil Samcodin dan hendak dikonsumsi. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 5 keping Pil Samcodin disaku celana.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan pil tersebut dari AU. Tim kemudian mencari AU dan pada AU, ditemukan sebanyak 28 keping Pil Samcodin. AU kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 340 pil Samcodin.
Sementara AU dijerat dengan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.