Jual Gadis Dibawah Umur untuk Berhubungan Badan, Remaja di Lebong Terancam Pidana Penjara Maksimal 15 Tahun

by redaksi redaksi
0 comment

Kawalnews.com – Remaja pria berinsial AKS (19), warga Desa Semelako I Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta, atas kasus ekploitasi terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan saat press release hasil capaian Ops Pekat Nala I  tahun 2023 di Mapolres Lebong, Selasa (4/4/2023) menerangkan, pelaku AKS dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

“Pelaku AKS tertangkap pada Ops Pekat Nala I pada Sabtu (25/3/2023) dini hari disalah satu hotel di Desa Suka Mergo Kecamatan Amen. Saat itu, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti transaksi atas tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, pelaku ini modusnya menawarkan korban untuk disetubuhi dengan imbalan sejumlah uang.

“Nilainya Rp 400 ribu, dari uang itu, Rp 150 ribu untuk biaya hotel, Rp 200 ribu diberikan kepada korban. Dan pada saat usai berhubungan seksual dengan pria tidak dikenal, petugas sedang melakukan Ops Pekat Nala I, yang kemudian mengamankan pelaku dan korban berikut saksi untuk dimintai keterangan,” beber Kapolres.

You may also like

Leave a Comment