Kaur – Pasca terungkapnya home industri Senpi ilegal di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman mengimbau warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api ilegal agar menyerahkan ke aparat secara suka rela.
“Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki Senpi rakitan agar secara sukarela menyerahkan kepada Bhabinkamtibmas, atau Polsek terdekat,” kata Kapolres Kaur kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Satgassus Raffesia yang merupakan tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Brimob, juga Satgaswil Densus 88 AT, berhasil mengungkap home industri senjata api ilegal. Selain itu, tim juga mengamankan sebanyak 102 Senpi rakitan dan 339 butir amunisi, dengan 5 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu diharapkan menciptakan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024, dan merupakan pengungkapan terbesar di Provinsi Bengkulu.