Lebong – Dua pelaku judi sabung ayam, RJ (33) warga Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Atas, dan Su (35), warga Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah, terancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 10 juta atas kasus perjudian sabung ayam.
“Keduanya diduga melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancama pidana penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan saat press release hasil Ops Pekat Nala I Tahun 2023 di Mapolres Lebong, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan Kapolres, tujuan tersangka melakukan perjudian jenis Sabung Ayam untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka melakukan Perjudian jenis Sabung Ayam tersebut adalah dengan cara para pemain Judi Sabung Ayam tersebut memilih ayam yang akan diadu kemudian para pemian Judi Sabung Ayam tersebut memberikan uang taruhan kepada pelaku, kemudian ayam milik tersangka Su dan RJ mulai diadu, kemudian setelah selesai ayam tersebut diadu dan didapati ayam siapa yang menjadi pemenang, uang taruhan tersebut dibagi kepada para pemain Judi Sabung Ayam yang menang, dan jika ayam milik tersangka, mendapatkan keuntungan dari uang hasil taruhan tersebut,” beber Kapolres.
Lanjut Kapolres, keduanya ditangkap petugas pada Minggu (26/3/2023) sore oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong dilokasi perjudian di Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.