Seluma – Tiga remaja berinisial LF (19), AW (16) dan MA (16), ketiganya warga salah satu desa di Kabupaten Seluma, diringkus petugas Satreskrim Polres Seluma atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kabag Ops AKP Yudha Setiawan dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo saat press release di Mapolres Seluma, Kamis (6/4/2023) menerangkan, ketiganya beraksi pada Minggu (2/4/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di TKP bengkel las Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma dan di Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.
“Ketiganya berhasil mengambil 1 buah pelek mobil warna hitam dan 1 buah tromol di bengkel Las Sidomulyo Kecamatan Seluma Utara. Setelah itu, barang curian dibawa ke komplek perkantoran Pemda Seluma untuk disembunyikan. Selanjutnya, mereka kembali beraksi dengan mencuri 1 buah pelek mobil di Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma. Barang tersebut disembunyikan ditempat yang sama dan kemudian dijual kepada tukang barang bekas untuk kebutuhan membeli rokok dan makanan,” terang Wakapolres.
Ketiganya kini dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 2 buah pelek mobil.
Keterangan: Foto 2 tersangka tidak ditampilkan karena masih berusia dibawah umur.