Polsek Lais Melaksanakan Sosialisasi Karhutla

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan sosialisasi larangan untuk Kembakar Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lais ini mengambil tempat di dusun Hibrida Desa Pal Tiga Puluh Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Jumat, (07/04/2023).

Sosialisasi yang diikuti oleh warga dusun ini bertujuan memberikan pemahaman akan bahayanya membakar hutan dan lahan dalam usaha perkebunan perusahaan maupun usaha perkebunan rakyat.

Disamping berikan pemahamanan akan bahaya membakar hutan dan lahan, juga sosialisasikan peraturan perundang-undangan yang melarang untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan, yaitu UU RI Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan KUHP pasal 187.

Sosialisasi ini memang memang menyasar warga desa yang mata pencariannya umumnya adalah dengan berkebun, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini warga mendapat edukasi tentang bahaya dari membakar hutan dan lahan.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polsek Lais, dengan sosialisasi ini ada kesadaran warga menghindari membuka lahan untuk usaha perkebunan maupun pertanian dengan cara membakar,” demikian Kapolres Bengkulu Utara melalui kapolsek Lais Iptu Sukamto.

You may also like

Leave a Comment