Bengkulu Selatan, – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Bripka Dolly Frize Lubis., S.H., selaku pembina masyarakat di desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, sambangi pemuda yang nongkrong di jembatan di Desa binaannya, Sabtu (9/4/2023).
Bripka Dolly Frize Lubis,S.H, menyambangi sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan memberikan imbauan Kamtibmas, hal ini tentunya dalam rangka memelihara Kamtibmas agar selalu aman dan kondusif.
Selain itu, Bripka Dolly Frize Lubis., S.H., juga memberikan imbauan kepada pemuda agar lebih meningkatkan keamanan dan kewaspadaan pada lingkungan masing-masing, dan tidak melakukan balapan liar yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan hal itu melanggar pasal 297 U.U 22 Tahun 2009 tentang balap liar dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah
“Kejadian sekecil apapun agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmas atau kantor Polsek Pino, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Bripka Dolly Frize Lubis,S.H.