Kawalnews.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Senin (10/4/2023) kembali menggelar Press Release terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal yang di lakukan oleh seorang pria inisial AS (24).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajri Ameli Putra S.T.K.,S.Ik dan Kasi Humas Ipda Aguscik dalamp press releasenya menyampaikan kronologis kejadian, yang terjadi pada hari Minggu (9/4/2023) pukul 10.00 WIB, dimana pelaku AS pergi dari rumahnya yang berada di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ingin pergi ke Mukomuko dengan alasan untuk menemui temannya.
“Sepanjang perjalanan, pelaku sudah mempunyai niat dan rencana untuk melakukan aksi pencurian kotak amal yang berada di toko seputaran Kota Mukomuko dan pada saat di lokasi tepatnya di Toko Lima Saudara Simpang Tanah Rekah, pelaku melihat Kotak Amal milik BAZNAS Kabupaten Mukomuko yang berada di atas Lemari Es, kemudian pelaku masuk kedalam dengan tujuan membeli minuman, kemudian setelah minuman dibeli, pelaku memasukkan minuman tersebut ke dalam Jok sepeda motornya, kemudian kembali masuk ke toko dengan alasan membeli masker. Melihat penjaga Toko sedang asik main HP pelaku langsung mengambil kotak amal tersebut,” terang Kapolres Mukomuko.
Tambah Kapolres , sadar atas perbuatan pelaku, penjaga toko kemudian mencoba mengejar pelaku namun pelaku sudah melarikan diri dan tidak dapat dikejar korban.
“Dari keterangan pelaku, kotak Amal tersebut di bongkar di dekat Sungai penarik dan setelah uang di dapat oleh pelaku, kotak amal itu dibuang pelaku ke sungai dan uang yang didapat, pelaku masukkan ke tabungannya melalui BRI LINK,” ucap Kapolres Mukomuko.
Masih dikatakan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, total hasil pelaku melakukan pencurian kotak amal tersebut adalah sebesar Rp.3.030.000, dan diketahui sebelum diamankan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali pencurian kotak amal dibeberapa toko dari bulan Februari 2023 sampai dengan April 2023 di wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Akibat ulahnya, tersangka AS (24) telah melanggar pasal 362 KUH Pidana dan saat ini telah diamankan di Mapolres Mukomuko.