Kaur – Merasa menjadi korban penipuan dan atau penggelapan, Lisman Arianto (41), yang berprofesi sebagai anggota TNI warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, melaporkan seorang perempuan berinisial ZE (42), warga Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, ke Polres Kaur Polda Bengkulu.
Dalam laporannya ke Polres Kaur pada 22 Desember 2022 lalu, korban mengaku mulanya diajak oleh tersangka untuk membuka usaha jual beli obat dengan modal dari korban. Tersangka kemudian menjanjikan keuntungan setiap bulan Rp 1 juta, dari modal yang diberikan oleh korban senilai Rp 5 juta.
“Jadi pada 15 Juli 2022, tersangka ini menghubungi pelapor untuk mengajak membuka usaha jual beli obat. Terlapor kemudian memberikan modal Rp 5 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp 1 juta setiap bulannya. Kemudian, pelapor dijanjikan dalam waktu 3 bulan modal sudah kembali. Pada 27 Juli 2022, tersangka kembali meminta tambahan modal Rp 2 juta yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 4 hari. Namun semua janji tidak terealisasi, terlapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan kemudian korban membuat laporan ke Polres Kaur,” jelas Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasi Humas AKP Joni Silain dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku ZE pada Selasa (11/4/2023).
Selain mengamankan ZE, petugas juga mengamankan 1 lembar kwitansi yang diterima tersangka dari terlapor berisikan penerimaan uang Rp 5 juta, dan 1 lembar kwitansi berisikan penerimaan uang Rp 2 juta dari pelapor kepada tersangka.