Polresta Bengkulu Mediasi Dua Pelajar Bertikai

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu – Unit Pidum III Satreskrim Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, pada Rabu (12/4/2023) melaksanakan kegiatan restorative justice atau RJ, di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila menjelaskan, RJ ini diterapkan pada perkara antara PR (13), pelajar perempuan dengan He (15), yang juga pelajar perempuan dengan dihadiri petugas Satreskrim, Waka Kesiswaan tempat keduanya sekolah dan orang tua kedua belah pihak.

“Pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Terlapor tidak akan mengulangi perbuatanya baik didalam atau pun di luar lingkungan sekolah, dan apabila melanggar terlapor siap diproses baik secara hukum dan diproses sesuai tata tertib sekolah. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun dari permasalahan tersebut di kemudian hari,” jelas Kasi Humas.

You may also like

Leave a Comment