Lebong – Dua remaja terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diamankan petugas Polsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu.
Keduanya adalah DDS (18), warga Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong dan NA (18), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kabag Ops saat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/2023) mengatakan, keduanya melakukan aksi Curat dirumah korban pada Senin (2/1/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Korban saat itu sedang istirahat, dan saat pagi bangun, mendapati warungnya telah dimasuki orang. Korban kemudian mengecek barang-barang isi warung, dan beberapa barang jualan telah raib. Akibatnya, korban menderita kerugian sekitar 1,2 juta dan kemudian melapor ke Polisi,” jelas Kabag Ops.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.