Pembunuh Warga Rejang Lebong Terancam 15 Tahun Penjara

by redaksi redaksi
0 comment

Lebong – Ali Ahmad Nudin (51), warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lantaran menghilangkan nyawa korbannya.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan saat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/2023) menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (27/3//2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Kampung Jawa Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong. Kejadian itu juga sempat membuah publik heboh lantaran kejadiannya di pasar.

“Tersangka melakukan pembunuhan karena emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau dipunggung sebelah kiri, dileher, dan didada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.

You may also like

Leave a Comment