Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu Briptu Rajabsi Andika, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, atas perselisihan antar warga yang terjadi di Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Selasa (18/4/2023).
Kegiatan mediasi digelar di Gubuk Basen Polsek Lebong Selatan, dan dihadiri kedua belah pihak yang bertikai, yakni pihak pertama Alaina (66), warga Kelurahan Turan Lalang, dan pihak kedua Jauhari (19) dan Sahbil (55) warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
“Pihak ke I dan pihak ke II ikhlas saling maaf memaafkan dan tidak ada menaru dendam dikemudian hari. Pihak ke I tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku atas keributan yang telah terjadi, kemudian perdamaian ini atas dasar kesehatan kedua belah pihak dan tidak ada paksaan dari pihak manapun dan jika antara kedua belah pihak melanggar isi perdamaian ini, sanggup diproses secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” ungkap Bhabinkamtibmas.