Kawalnews.com – Wildan Edi alias Ustadz Wildan, eks Napi Teroris (Napiter) yang berdomisili di Pasar Baru, Kota Bengkulu baru-baru ini dinyatakan bebas berdasarkan surat keputusan Kemenkum dan HAM RI kantor wilayah Jawa Barat. Pasca bebas dari lapas kelas IIA Cibinong pada tanggal 22 Januari 2021 lalu, Wildan menyatakan diri bahwa dirinya menyesal terhadap kesalahan masa lalunya dalam memahami beberapa perkara pokok dalam Islam.
Wildan Edi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan keamanan kota Bengkulu, dan berhati-hati terhadap pemahaman-pemahaman yang menyesatkan.
“Mari kita Menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Bengkulu ini, sehingga segala sesuatu pemahaman-pemahaman yang merujuk kepada pemahaman yang salah, kita tolak bersama-sama, sehingga betul-betul kita menjadi Islam yang kaffah yang di ajarkan oleh Allah dan Rasulnya”. Kata Wildan Minggu (23/4/2023)
Wildan menambahkan, “Mari kita jaga kota ini menjadi kota aman dan kondusif, kita dukung program-program yang benar dan mengarah kepada kebenaran”. Pungkas Wildan
Dalam situasi saat ini semua pihak harus waspada terhadap paham-paham yang akan merusak generasi muda Indonesia terkhusus generasi muda kota Bengkulu.