Setubuhi dan Coba Bunuh Pacarnya, Pemuda RL Diringkus Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Rejang Lebong – Perempuan berinisial YN (13), warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menjadi korban persetubuhan dan kekerasan oleh pelaku berinisial AR (20), warga salah satu desa di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/4/2023) menerangkan, antara korban dan pelaku diketahui berpacaran sekitar 2 Minggu. Kemudian, pada Sabtu (8/4/2023) malam, pelaku mengajak koran bertemu secara diam-diam. Lantaran sedang dimabuk asmara, pelaku kemudian bernafsu menyetubuhi korban di perkebunan kopi di Kecamatan Curup Selatan . Setelah melakukan perbuatan layaknya suami istri, korban ketakutan hendak pulang kerumahnya karena sebelumnya pergi diam-diam alias tidak pamit kepada orang tuanya.

Korban pun mendesak pelaku ikut korban kerumah orang tuanya dan menginap dirumahnya.

Saat dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor pelaku, korban kembali mendesak pelaku untuk menginap dirumahnya yang kemudian membuat tersangka kesal lantaran takut perbuatannya diketahui oleh orang tua korban. Kemudian, timbul niat jahat dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Pelaku kemudian mengentikan sepeda motornya dijalan umum. Pelaku beralasan akan buang air kecil, namun ternyata diam-diam mencekik leher korban dengan kedua tangan pelaku. Korban kemudian berteriak dan pelaku memukuk wajah korban berulang kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban begitu saja,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian itu kemudian dilaporkan keesokan harinya ke Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (20/4/2023) malam, pelaku ditangkap dikediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Persetubuhan Anak) dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Kekerasan Terhadap Anak) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

You may also like

Leave a Comment