Bobol Rumah, Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

by redaksi redaksi
0 comment

Kaur – Seorang Pelaku anak dibawah umur sebut saja kumbang (18) yang merupakan oknum pelajar warga Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu ditangkap Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu lantaran membobol sebuah rumah.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Joni Silaen, S.H., dalam releasenya Jumat (28/04/23) menyampaikan, rumah yang dibobol oleh tersangka kumbang yakni milik Okta Pratama (31) seorang PNS warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

”Tersangka berhasil kami tangkap pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Kabupaten Kaur,” sampai Kasie Humas Polres Kaur.

Kasie Humas menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 WIB, istri korban Okta Pratama pulang kerumah melihat kamar sudah berserakan, jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pengaitnya lepas serta ada bekas congkelan.

Kemudian istri korban melihat 2 buah celengan yang berisi uang sebesar Rp.15.000.000, sudah dalam keadaan terbelah dan isinya tidak ada lagi.

Kemudian istri korban memberitahukan kepada pelapor terkait kejadian dimaksud, dan langsung pulang ke rumah.

” Dari Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang kemudian masuk dan mencari barang berharga kemudian menemukan 2 (dua) buah celengan,” jelas Kasie Humas.

Kasie Humas polres Kaur mengatakan, Pada saat tersangka melakukan aksinya pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Kasie Humas.

You may also like

Leave a Comment