Lebong – Pria berinisial Ri (47), warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, melaporkan seorang pemuda berinisial Ag, ke Polres Lebong, Rabu (26/4/2023) malam.
Dalam laporannya, Ri menjelaskan bahwa anak gadis kandungnya yang masih berusia dibawah umur (13 tahun) telah disetubuhi oleh terlapor.
Kejadiannya pada Sabtu (22/4/2023) malam. Saat itu, korban bertemu dengan terlapor dan rekannya disuatu tempat. Disanalah, korban bersama teman terlapor meminum minuman keras. Hingga akhirnya, terlapor Ag memaksa korban untuk berhubungan suami istri dengan ancaman apabila menolak, korban tidak akan diantar pulang.
Kemudian, korban tiba dirumah keesokan harinya sekira pukul 05.00 WIB yang membuat orang tuanya curiga. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke Polres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan adanya laporan dari orang tua diduga korban.
“Benar, laporan sudah kami terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ucapnya.