Bengkulu – Beberapa waktu lalu, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Ersan Syahfiri terkait dugaan pelanggaran disiplin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kaur.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin Kajari Kaur tersebut, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Yeni Puspita, SH, MH menjelaskan, hasil klarifikasi berkaitan dengan adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin Kajari Kaur berdasarkan kesimpulan tidak terbukti.
“Untuk hasil klarifikasi bahwa laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh Kajari Kaur, kita simpulkan tidak terbukti. Kita sudah melakukan klarifikasi pihak yang masuk dalam pengaduan,” kata Yeni Puspita, Jumat (28/4/2023).
Yeni Puspita menuturkan, klarifikasi tidak hanya dilakukan terhadap terlapor tetapi juga pelapor serta sejumlah pihak di Kabupaten Kaur turut diklarifikasi.
“Hasil klarifikasi, apa yang dilaporkan itu tidak benar,” demikian Yeni Puspita.
Sebelumnya mencuat terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan beberapa pihak di Kejari Kaur salah satunya Kajari Kaur. Tim Kejati Bengkulu saat ini langsung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah pihak di Kantor Kejari Bengkulu Selatan hingga disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran disiplin tidak terbukti. (Bay)