Bengkulu Utara – Polsek Kerkap Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melaksanakan problem solving terkait masalah pencurian cabai milik Pendi, warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, dengan pelaku Fikri Pratama, warga desa tetangga. Kegiatan problem solving melalui mediasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas dan Kades serta perangkat desa setempat.
“Kegiatan mediasi diadakan pada Hari Sabtu (29/4/2023) yang turut dihadiri oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kerkap Aipda Sutrisno ini berakhir damai. Pelaku menyadari kesalahannya dan akhirnya pelaku Fikri dan korban Pendi sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Kerkap Iptu Ratno, S.H.
Dari keterangan yang didapatkan, sebelumnya bahwa pada hari Jumat 28 April 2023 sekira pukul 18.30 WIB, telah terjadi tertangkap pelaku pencurian Cabai dikebun milik Pendi, yang telah dilakukan pengintaian saksi-saksi dan didapati pelaku sedang memetik buah cabai dilahan kebun milik Pendi. Dan saksi-saksi melakukan usaha penangkapan akan tetapi pelaku melarikan diri dan barang bukti cabai dan motor milik pelaku ditinggalkan di TKP, hingga akhirnya barang bukti diamankan dirumah Kepala Desa Sumberejo.
Selanjutnya Kepala Desa Sumberejo menghubungi Bhabinkamtibmas agar dapat ditindaklanjuti dan kemudian Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Desa Pematang Balam, agar menghadirkan pelaku di Aula kantor Desa Sumberejo untuk dilakukan mediasi perdamaian pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Pukul 20.00 WIB.
Setelah dilakukan mediasi, pelaku meminta maaf dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, kemudian saudara Fikri Pratama memberikan uang perdamaian/ denda perdes sebesar Rp. 5.000.000.