Bengkulu Selatan – Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penggelapan mobil milik warga jalan Jend A.Yani Ibul Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Selasa (02/5/23).
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.I.K., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi dalam releasenya hari ini (03/05/23) mengungkapkan, Tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial MR (21) warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
”Tersangka MR kami tangkap pada hari Selasa pada tanggal 02/05/23),” Ungkap Kasie Humas.
Dijelaskan Kasie Humas, tersangka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam Lis Kuning Tahun 2014 Nopol BD.9117 DC dengan No rangka MHKP3BA1JEK074575 Nosin MD57556 milik korban Adrisyah Syaputra (28) warga kelurahan Ibul Kota Manna.
Dari laporan korban, Kejadian penggelapan tersebut berawal pada hari Senin Tanggal (1/05/2023), Sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam mobil untuk keperluan. Dan kemudian tersangka tidak mengembalikannya serta tidak bisa dihubungi hingga akhir korban melaporkan kejadiannya ke Pihak Polsek Kota Manna.
”Tersangka kami tangkap saat sedang mengendarai mobil tersebut dijalan Padang Panjang Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan Pada hari Selasa 2 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib.” Jelas Kasie Humas.
Dikatakan oleh Kasie Humas, saat itu Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto, S.H bersama Anggota melakukan penyelidikan keberadaan Mobil Daihatsu Grand Max Nopol BD 9117 DC.
Setelah mendapat informasi bahwa keberadaan mobil tersebut sedang berada di seputaran wilayah hukum Polsek Kota Manna, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Kota Manna melakukan pencarian dan pengejaran.
Sekira pkl 12.23 WIB melintas Mobil Grand Max warna Hitam lis kuning dengan NoPol BD 9117 DC di Jalan Raya Padang Panjang Keluraha Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan cara memberhentikan mobil tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudinya, benar bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digelapkan dan dikendarai oleh tersangka.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan.” Pungkas Kasie Humas.