Bengkulu Utara—Selaku Bhabinkamtibmas Didesa Binaanya Aipda M.Harahap Didampingi oleh kanit Reskrim Aiptu Simitomo dan Kanit Intelkam Aipda Bambang Riyadi menghadiri musyawarah penyelesaian masalah tingkat Desa tentang sengketa Penebangan Kayu Antara Saudara Sucipti , Umur 49 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Dusun 3 Desa Meok Kec.Enggano Dengan Saudara Samuji Umur 51 Thn Pekerjaan Petani, Alamat Dusun 3 Desa Meok Kecamatan Enggano di Mapolsek Enggano (02/05/2023).
Adapun Hasil Dari Musyawarah Tersebut Mendapat Kesepakatan Bahwa
1.Saudara Samuji bersedia memberikan ganti rugi terhadapa saudara Sucipto senilai Rp 1.500.000,-
2.Saudara Samuji dan Sucipto tidak akan Memperpanjang masalah ini dijalur Hukum
3.Saudara Samuji dan Sucipto tidak akan menceritakan permasalahan ini kepada siapapun
3.apa bila salah satu melanggar isi perjanjian ini maka akan dituntut dengan jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Adapun kegiatan ini dilakukan bertujuan agar dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta memberikan informasi dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat serta menjalin silahturahmi dan hubungan baik dengan masyarakat dalam penanganan Harkamtibmas.
Kapolsek Enggano Akp Bayu Heri.P.SH.MH dihubungi Via Tlp membenarkan adanya penyelesaian masalah warga binaan melalui problem solving yang dilakukan bhabinkamtibmas, adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving khusus kasus kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial, Jelas Kapolsek.
Dikesempatan yang lain Aipda M. Harahap memberikan Himbauan Kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak membuat permasalahan baru akibat dari permasalahan kasus tentang penebangan kayu ini, ucap harahap.