Bengkulu – Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni A (31) warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan AT (22) asal Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Tim Opsnal gabungan Polsek Ratu Agung dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Polda Bengkulu.
Kapolresta Kombes Pol Aris Sulistono, melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Nurlaila menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari 2 korban.
Korban pertama adalah Leo dengan TKP di Alfamart Jalan Merapi Raya, kemudian laporan korban Yosi di TKP Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Dalam aksinya di 2 TKP yang dilaporkan ke Polsek Ratu Agung, pelaku gigit jari karena korban dan warga berteriak yang membuat pelaku melarikan diri tetapi pelaku sempat merusak kunci stang sepeda motor milik korban.
Di parkiran Alfamart Jalan Merapi Raya pelaku beraksi saat korban Leo dan temannya berbelanja dan memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Street warna hitam tetapi warga yang melihat berteriak sehingga pelaku melarikan diri.
Di Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawah Lebar (Depan Toko Listrik Rislan) aksinya dipergoki korban yang berjualan Sempol.
Melihat sepeda motornya Honda Beat Street warna silver diduduki orang tak dikenal, korban berteriak dan pelaku kabur menaiki sepeda motor bersama pelaku lainnya kearah Jalan Dempo Raya.
Berdasarkan Laporan dugaan percobaan tindak pidana pencurian (Curanmor) kedua korban, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka yang kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selanjutnya, pada Kamis (4/5/2023) tengah malam, tim Opsnal gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan Hibrida Kelurahan Sidomuyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Tim kemudian memantau lokasi dan sekira pukul 01.05 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku percobaan Curanmor disertai barang bukti, selanjutnya diamankan ke Polsek Ratu Agung Polres Kota Bengkulu untuk ditindak lanjuti.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku ini yaitu 3 unit sepeda motor diantaranya :
– 1 unit sepeda motor Satria FU warna hitam (kendaraan para pelaku)
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (dalam kondisi kunci kontak telah rusak)
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver (dalam kondisi kunci kontak telah rusak)
Selain itu diamankan barang bukti alat yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya diantaranya 3 buah kunci T, 1 buah gunting capit, 1 buah obeng min ukuran kecil bergagang warna ungu, 1 buah obeng min ukuran besar bergagang warna kuning, 1 buah tang dan 1 buah alat pembuka kunci pengaman motor.
“Modus yang dilakukan pelaku A (31) dan AT (22) yaitu dengan menduduki sepeda motor yang dijadikan target dan merusak kunci stang dan tak jauh dari TKP salah satu dari pelaku bersiap dengan sepeda motor untuk menjemput pelaku lainnya bila aksinya diketahui warga,” terang Kasi Humas.