Bengkulu Utara – Untuk menertibkan dan memberi efek jera kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot Brong Polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu mengamankan motor yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah hukum Polsek Giri Mulya. Kamis (04/05/2023).
Penertiban Knalpot Brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah hukum polsek Giri Mulya ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare, S.H bersama personil Polsek Giri Mulya.
Pada hari Jumat, (05 Mei 2023) telah di serahkan kendaraan R2 kepada pemiliknya yang telah di amankan oleh Anggota polsek Giri Mulya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu karena menggunakan knalpot Brong dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan Ranmor yang standar.
Adapun data kendaraan yang diserahkan Yamaha Vixion NOPOL BD 5946 NG nama pemilik Fandi dan
Yamaha Vixion NOPOL : B 3178 FDY Nama pemilik Eka Sabtoso.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare, S.H., mengatakan Kendaraan sebelum di serahkan sudah diganti dengan knalpot standar oleh pemiliknya.
“Kendaraan yg diserahkan tersebut telah di cocokkan dengan dokumen surat (BPKB dan STNK) serta Kendaraan diserahkan kepada pemiliknya dalam keadaan baik dan knalpot Brong diamankan di mapolsek Giri Mulya,” ungkap Kapolsek Giri Mulya Iptu Freddy Simaremare, S.H