Tersangka Kasus Pembakaran di Batik Nau Diserahkan Ke JPU Kejari Bengkulu Utara

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Polsek Batik Nau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu melakukan Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Jaksa Penutut Umumu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara atas kasus pembakaran yang terjadi di Desa Taba Kelintang, Kamis, (04/05/23).

Kedua pelaku pembakaran tersebut di jerat oleh pasal 187 KUHP Pidana dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Batik Nau Ipda Deni Mashuri menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jangan sampai melakukan tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kontrol diri sangat penting untuk diri kita sendiri, jangan sampai karena tersulut emosi pikiran kita menjadi tidak jernih sehingga melakukan tindakan-tindakan di luar nalar yang akan di sesali di kemudian hari,” kata Ipda Deni Mashuri

“Jika merasa di rugikan dengan perbuatan orang lain silahkan laporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat atau kepada bhabin desa binaanya, kami pihak Kepolisian akan membantu mencarikan solusi dari permasalahan yang di hadapi tanpa harus bertindak yang tidak menguntungkan untuk kita,” tambah Kapolsek Batik Nau.

You may also like

Leave a Comment