Lebong – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Selasa (9/5/2023) menggelar kegiatan Restoratif Justice atas perkara kasus keributan antara korban SB dengan terlapor FR.
Kegiatan Restoratif Justice digelar di Ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Lebong, dan dihadiri oleh penyidik, Kasi Propam, Kasi Humas, Kasikum, Kasiwas, pihak korban dan terlapor.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Rekrim Iptu Alexander mengatakan, dari hasil kesepakatan perdamaian pihak korban membuat surat permohonan penghentian penyelidikan, kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi keributan dan kerugian korban dipulihkan.
Terlapor juga memberikan biaya pengobatan kepada korban senilai Rp 10 juta atas kesepakatan bersama dan tanpa ada paksaan.
“Pihak koban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak korban telah membuat surat pernyataan masing-masing, kemudian pihak korban telah dipulihkan hak-haknya dan pihak terlapor sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 10.000.000 atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” jelas Kasat.