Seluma – Satreskrim Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di Kabupaten Seluma, yakni pria bernama Widodo (24), swasta warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Eko Arif Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Tatar Insan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo dan Kasi Humas Iptu Noprizal saat press release, Senin (8/5/2023) di Mapolres Seluma menerangkan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan 3 LP, yakni LP tertanggal 5 April 2023, LP tertanggal 3 Mei 2023 dan LP tertanggal 3 Mei 2023, dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan 3 korban berbeda.
Untuk LP 5 April, TKP di Kelurahan Bungamas Kecamatn Seluma Timur. Di TKP ini, terduga pelaku menggasak 1 unit Laptop merek Acer dan 1 unit Hp merek Iphone 6S milik korban Aswandi. Kemudian LP 3 Mei 2023, TKP di kediaman korban Yogi Ardiansyah, terduga pelaku masuk kedalam rumah dengan mencongkel kunci pintu belakang. Disini, terduga pelaku menggasak beberapa unit Hp Android berbagai merek.
Selanjutnya TKP yang sama tanggal 3 Mei 2023, korban berhasil menggasak 1 unit Honda Revo BD 2326 ES, 1 unit Hp Samsung, uang tunai Rp 3 juta dan 1 buah jaket parasut serta 1 pasang sandal jepit merek Mirado dikediaman korban Dedi Mizuar.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, diantaran 1 unit Laptop merek Acer, 1 unit Hp merek Iphone 6S, 2 unit Hp Android berbagai merek, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 lembar STNK dan barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Wakapolres.