Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya W, melaksanakan pengamanan kedatangan Mensos Ibu Tri Rismaharini beserta rombongan tiba di Balai Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, dalam rangka menemui puluhan siswa yang menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum guru (KM) di sekolah dasar di Bengkulu Utara.
Kehadiran Mensos Tri Rismaharini didampingi Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, Bupati, Ketua DPRD, serta kepala FKPD Bengkulu Utara.
Sebelumnya, bekerja sama dengan pihak terkait, Kemensos melalui Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu memberikan berbagai layanan termasuk layanan trauma healing.
“Atas arahan Bu Mensos, kami mengambil sejumlah langkah. Diantaranya memberikan pelayanan tes grafis psikologi, trauma healing, dinamika kelompok, terapi relaksasi, pemeriksaan psikologi, konseling kelompok, pemeriksaan kesehatan dan bantuan ATENSI. Kami juga bekerja sama dengan Polres Bengkulu Utara untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal,” kata Kepala Sentra Dharma Guna di Bengkulu Syam Wuryani di Bengkulu, Senin (8/5/2023).
Sebanyak 30 orang korban menjalani pendampingan psikis dan 30 orang tua menjalani parenting skill. Selama pendampingan psikis Psikolog dan psikiater terus mencoba menggali informasi terhadap korban.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Bengkulu Utara dan masih dikembangkan proses penyidikan oleh Sat Reskrim POlres Bengkulu Utara dengan dugaan masih ada korban lain yang takut atau enggan melapor, kami memnghimbau kepada korban yang lain untuk melaporkan jika menjadi korban kejadian tersebut,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W mengatakan “pelaku akan dikenakan No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E dan atau pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.”