Bengkulu Selatan – Personel Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor atas nama tersangka D.A.Af (23 Tahun) warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor.
Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan Nomor : B-500/L.7.13/Eoh.1/05/2023, tanggal 14 April 2023 perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka D. A. Af sudah lengkap (P-21).
Kemudian Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia Tunggal Putri, S.H.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan tersangka D.A.Af ini terlibat dalam dugaan tindak Pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Tersangka D.A.Af ini terlibat dalam dugaan tindak Pidana Pencurian sepeda motor , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ucapnya.