P21, Berkas Perkara dan Tersangka Curanmor Diserahkan ke JPU

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan  – Personel Unit  Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti  perkara  dugaan tindak  pidana pencurian sepeda motor  atas nama tersangka D.A.Af (23 Tahun)  warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor.

Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan   Nomor : B-500/L.7.13/Eoh.1/05/2023, tanggal 14 April 2023 perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka D. A. Af sudah lengkap (P-21).

Kemudian Unit Reskrim  Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Riza Oktavia Tunggal Putri, S.H.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Sasi Raharto mengatakan tersangka D.A.Af ini terlibat dalam dugaan  tindak Pidana Pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Tersangka D.A.Af ini terlibat dalam dugaan  tindak Pidana Pencurian sepeda motor , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” ucapnya.

You may also like

Leave a Comment