Polisi Gelar Rekontruksi Perkara Pembunuhan di  Pasar Bawah

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama  terhadap korban Ransi yang terjadi di pantai pasar bawah Kecamatan Pasar Manna  kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa (09/05/23) Pagi.

Kegiatan rekontruksi tersebut di lakukan di halaman Polres Bengkulu Selatan dengan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Susilo, dimana dalam rekonstruksi tersebut memperagakan 30 adegan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo menerangkan bahwa kegiatan rekontruksi tersebut dilakukan langsung oleh 7 orang tersangka, 2 orang korban dan 5 orang saksi.

“Rekonstruksi ini dilakukan guna untuk memperlihatkan kejadian aslinya secara transparan agar tidak ada hal yang di tutup-tutupi, dan dalam rekonstruksi tersebut di saksikan langsung oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” ungkap Iptu Susilo.

Sambung Kasat Reskrim, kegiatan rekonstruksi ini juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dengan diperagakan langsung oleh 7 tersangka.

“Diadegan ke 20 tersangka PA menghujamkan sajamnya ke korban Ransi sebanyak 2 kali, karena mendapatkan hujaman tersebut yang menyebabkan korban Ransi meninggal dunia, sebelumnya korban Ransi sempat di larikan ke RSUD HD,” kata Kasat Reskrim.

lanjut Kasat Reskrim, untuk ketujuh tersangka tersebut di kenakan pasal yang berbeda karena mereka mempunyai perannya masing – masing dalam kejadian tersebut.

“Untuk tersangka PA dikenakan Pasal 338,170 dan pasal 351,sedangkan untuk 6 tersangka lainnya yaitu PH,CS,PO,AP,RD serta  AP di kenakan Pasal 170 dan pasal 351,” tutup Kasat Reskrim Iptu Susilo.

You may also like

Leave a Comment