Rejang Lebong – Gerak cepat sebagai respon adanya laporan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal dunia, Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kemarin Rabu (10/05/2023) langsung menurunkan Tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan kepolisian.
Hasilnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi sukses mengamankan terduga pelaku inisial En (30) warga setempat, terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban Saudara Sopian (55) meninggal dunia yang berlangsung di Desa Pagar Gunung Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten rejang Lebong,” sambung Kasi Humas.
Korban diketahui meninggal dengan satu luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri akibat senjata tajam pungkasnya sembari menegaskan pihaknya masih terus akan melakukan pendalaman terhadap kejadian yang disidik dengan sangkakan melanggar Pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana.