Lebong – Dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, seorang pria berinisial Ag (28) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, Ag ditangkap oleh petugas setelah diterimanya laporan dari korban SY (17), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ke Polres Lebong pada Senin (8/5/2023). Setelah itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, pada Rabu (10/5/2023) dilakukan penangkapan terhadap Ag.
Selain menangkap Ag, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 lembar baju, 1 lembar celana, 1 lembar celana dalam dan 1 lembar bra.
Lanjut Kasat, berdasarkan kronologis, kejadian bermula ketika tersangka Ag dan korban SY berpacaran pada 6 Februari 2023 lalu. Kemudian, selama pacaran, Ag menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Terakhir kali dilakukan pada Rabu 22 Maret 2023. Modusnya, tersangka Ag menjanjikan akan menikahi korban dan setelah melakukan persetubuhan, tersangka Ag memberikan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan dikamar salah satu saksi di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.