Tersangka Kasus Pencurian Polsek Ketahun di Serahkan ke JPU Kejari BU

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Personel Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Jaksa Penutut Umumu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara atas kasus pencurian yang terjadi di kecamatan Ketahun, Rabu, (10/05/23).

Pelaku pencurian tersebut di jerat oleh pasal 362 KUHP Pidana di mana pasal tersebut berbunyi “Siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, di ancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh ribu rupiah,” u cap Kanit Reskrim Polsek Ketahun.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ketahun AKP Erwin menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jangan sampai melakukan tindak pidana yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Hindari perbuatan melanggar hukum, carilah nafkah dengan cara yang halal, agar berkah untuk anak dan keluarga kita, jangan sampai mencuri menjadi mata pencarian pokok kita dan merugikan orang lain,” Ucap AKP Erwin.

“Untuk warga Ketahun dan Pinang Raya jika merasa di rugikan dengan perbuatan orang lain silahkan laporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat atau kepada bhabin desa binaanya, kami pihak Kepolisian akan membantu mencarikan solusi dari permasalahan yang di hadapi tanpa harus bertindak yang tidak menguntungkan untuk kita,” tambah Kapolsek Ketahun.

You may also like

Leave a Comment