Sat Lantas Polres BU Tegaskan Penertiban ODOL Dengan Humanis

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Utara – Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu utara, Polda Bengkulu, memberikan teguran dan imbauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur wilayah hukum Polres Bengkulu Utara sesuai arahan yang telah diberikan oleh Dirlantas Polda Bengkulu berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) harus segera diselesaikan agar dapat mengatur tanggung jawab pengguna jasa truk over dimension over loading (ODOL).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M., melalui Kasat Lantas Iptu Eka Hendra, S.T.K, S.I.K., menyampaikan bahwa SatLantas Polres Bengkulu Utara terus
memberikan teguran dan imbauan kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload, teuran ini dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang berakibat fatal membahayakan pengendara lainnya.

“Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti ditikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan,” Ujar Kasat Lantas, Jumat (12/05/2023).

Menurut Kasat Lantas, selain melakukan teguran terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, petugas Satlantas melalui Unit Kamsel juga proaktif sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

“Kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ‘odol’ dan bahayanya, dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya,” jelas Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara.

You may also like

Leave a Comment