Polres Bengkulu Utara Berikan Pelayanan Pengurusan Sidik Jari Lebih Gampang

by redaksi redaksi
0 comment

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pembuatan visa.

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pembuatan SKCK tntunya membutuhkan sidik jari.

Jumat, (12/05/2023) bertempat di Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berikan pelayanan Sidik jari lebih gampang untuk masyarakat Bengkulu Utara yang akan membuat SKCK.

Hal ini bertujuan agar identitas dari masyarakat Bengkulu Utara, dapat di kompulir di Polres Bengkulu Utara yang mana kegunaan dari di ambilnya sidik jari tersebut, memudahkan pihak kepolisian untuk mengecek identitas masyarakat apabila sewaktu – waktu terjadi sesuatu yang tidak di inginkan.

Untuk itu, bagi masyarakat yang belum pernah melakukan pengambilan sidik jari, agar dapat di lakukan pengambilan sidik jari di Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, dan pelayanan yang di lakukan oleh Polres Bengkulu Utara telah sesuai standart Pelayanan yang terpadu.

You may also like

Leave a Comment