Polsek Ketahun Imbau Warga Tidak Menggunakan Knalpot Racing

by redaksi redaksi
0 comment

Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Personil Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Bripda Ferhat melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

Penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.

Terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing atau Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas. Seorang pengendara mengganti knalpot di depan petugas, Jumat (12/5/2023).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya W, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ketahun AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih kepada personel Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara yang gencar menggelar razia knalpot motor yang tidak sesuai standar.

“Menggunakan knalpot brong membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” ungkap Kapolsek Ketahun.

AKP Erwin mengatakan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih bandel menggunakan knalpot racing akan dilakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standart didepan petugas.

“Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Kapolsek.

You may also like

Leave a Comment