Polsek Putri Hijau Serahkan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur ke JPU Kejari BU

by redaksi redaksi
0 comment

Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), Rabu (10/05/2023).

Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Pencabulan Terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Inisial M (42) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Hal itu berdasarkan Surat pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara: B-999/L.7.12/Eku. 1/04/2023, tanggal 18 April 2023.

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau Aipda Hermanto didampingi Brigpol Inra Simamora, Briptu Nurul Islam dan Bripda Arie Yuzani dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Trias Prastyoningrum, S.H.

Kapolsek Putri Hijau Iptu Yoga tama, S.Tr.K, S.I.K., M.Sc., melalui Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau Aipda Hermanto kepada Humas Polsek Putri Hijau mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka M (42) dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” Tutup Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau Aipda Hermanto.

You may also like

Leave a Comment