Lebong – Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Alexander dan Kapolsek jajaran serta para Kanit di Satreskrim Polres Lebong, mengikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6,7,8 Tahun 2022 pada Pengadilan Negeri Tubei melalui Zoom Meeting, di ruang Command Center Polres Lebong, Senin (15/5/2023).
Adapun, Perma Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 ini terkait administrasi dan persidangan perkara perdata dan pidana.
Adapun, Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Kemudian, Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menunjang kinergi dan meningkatkan kompetensi serta pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.