Lebong – Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu merilis hasil pengungkapan kasus Narkoba. Kegiatan press release digelar di Mapolres Lebong, Rabu (17/5/2023).
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasatres Narkoba Iptu M Taslim, Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi saat press release menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dari seorang tersangka pria berinisial ER (23), warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, pada Selasa (16/5/2023).
“Tersangka ER ini menyerahkan diri ke ruangan Satres Narkoba Polres Lebong, lantaran ER diduga terlibat atau sebagai orang yang menyerahkan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kepada terduga pelaku anak berinisial PN, pada Rabu 10 Mei 2023 lalu,” jelas Kapolres.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku anak PN, adalah 3 linting narkotika golongan I jenis ganja.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Primair Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.