7 Tersangka Penganiayaan Sebabkan Korban Tewas Diserahkan ke Jaksa

by redaksi redaksi
0 comment

Bengkulu Selatan – Tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Rabu (17/5/2023) sore.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan, ketujuh tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban Ranzi, di TKP Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan ketujuh pria tersebut sebagai tersangka, dan saat ini berkasnya telah lengkap atau P21 sehingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

“Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan surat Kajari Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa proses penyidikan perkaranya telah dinyatakan sudah lengkap (P.21).  Kasus tindak  pidana  tersebut  melibatkan 7 orang tersangka dan pemberkasan dilakukan displiting menjadi  4 berkas perkara sesuai dengan peran perbuatan masing-masing tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

“Untuk tersangka PA dikenakan Pasal 338,170 dan pasal 351, sedangkan untuk 6 tersangka lainnya yaitu PH, CS, PO, AP,RD serta  AP di kenakan Pasal 170 dan pasal 351,” tutup Kasat Reskrim Iptu Susilo.

You may also like

Leave a Comment